Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14/2008 tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID).
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan PPID tersebut, BPS pun telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait PPID BPS, yaitu :
- Keputusan Kepala BPS Nomor 227 tahun 2014 tentang PPID
- Keputusan Kepala BPS Nomor 228 Tahun 2014 tentang Pendukung PPID,
- Keputusan Kepala BPS Nomor 229 Tahun 2014 tentang unit pendukung PPID pada instansi vertikal BPS
Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- PPID BPS/PPID BPS Provinsi/PPID BPS Kabupaten/Kota bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, pengumpulan/penghimpunan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik, dan pengamanan dokumentasi informasi.
- Organisasi PPID BPS
BPS Provinsi
Atasan PPID |
: |
Kepala BPS Provinsi |
|
Pejabat PPID |
: |
Kepala Bagian Umum |
|
Unit Pendukung |
|
|
|
a. |
Bidang Administrasi Keuangan |
: |
Bagian Umum |
b. |
Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) |
: |
- Fungsi Statistik Sosial |
|
|
|
- Fungsi Statistik Produksi |
|
|
|
- Fungsi Statistik Distribusi |
|
|
|
- Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik |
c. |
Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) |
: |
Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (IPDS) |
BPS Kab/Kota
Atasan PPID |
: |
Kepala BPS Kabupaten/Kota |
|
Pejabat PPID |
: |
Kepala Sub Bagian Umum |
|
Unit Pendukung |
|
|
|
a. |
Bidang Administrasi Keuangan |
: |
Sub Bagian Umum |
b. |
Bidang Pelayanan Informasi Kegiatan Statistik (PIKS) |
: |
- Fungsi Statistik Sosial |
|
|
|
- Fungsi Statistik Produksi |
|
|
|
- Fungsi Statistik Distribusi |
|
|
|
- Fungsi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik |
c. |
Bidang Informasi Diseminasi Data (IDD) |
: |
Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik |
Adapun SK Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat tentang Unit Pendukung PPID adalah:
SK PPID 2022 |
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik berkualitas untuk Indonesia maju
Misi
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat dan akurat.
- Menyediakan layanan informasi publik yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, berintegritas, dan amanah.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik No.227 Tahun 2014, tentang PPID di Lingkungan BPS, telah ditetapkan tugas dan fungsi PPID BPS, sbb:
- Bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik di lingkungan BPS yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi.
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit satuan kerja dan PPID BPS Provinsi, PPID BPS Kabupaten/Kota dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Isian Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Badan Pusat Statistik yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
- informasi yang wajib diumumkan secara serta merta,
- informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan
- informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi public
- Mengkoordinasikan pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di unit pelayanan informasi BPS untuk memenuhi permohonan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tersebut dikecualikan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Sumatera Barat
PPID BPS Provinsi Sumatera Barat
Gedung 1 Lantai 1
Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang, Sumatera Barat 25135
Telp. (0751) 442158, 442160
e-mail : pst1300@bps.go.id
sumbar.bps.go.id
s.bps.go.id/ppidsumbar