sumbar@bps.go.id (0751) 442158, 442160 Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang, Sumatera Barat 25135

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
  • Visi

Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:

“Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”

(“Provider of Qualified Statistical Data for Advanced Indonesia”)

Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.


Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

 

  • Misi

Misi BPS dirumuskan dengan memperhatikan fungsi dan kewenangan BPS, visi BPS serta melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden yang Ke-1 (Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia), Ke-2 (Struktur Ekonomi yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Saing) dan yang Ke-3 Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan, dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
  2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
  3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
  4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah

 

  • Nilai-Nilai Inti

Core values (nilai–nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas.

Nilai-nilai Inti BPS terdiri dari:

1. PROFESIONAL

a. Kompeten

   Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban

b. Efektif

    Memberikan hasil maksimal

c. Efisien

    Mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal

d. Inovatif

   Selalu melaukan permbaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus menerus

e. Sistemik

    Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses perkerjaan yang satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari  pekerjaan yang lain.

2. INTEGRITAS

a. Dedikasi

   Memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi

b. Disiplin

    Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

c. Konsisten

    Satunya kata dengan perbuatan

d. Terbuka

    Menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak

e. Akuntabel

    Bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur

3. AMANAH

a. Terpercaya

   Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual

b. Jujur

   Melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas

c.Tulus

  Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa

d. Adil

    Menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya

Struktur Organisasi BPS Provinsi

Sehubungan dengan adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif dan efisien, maka Badan Pusat Statistik kembali melakukan penataan organisasi dan tata kerja baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Badan Pusat Statistik menuangkan hasil penyederhanaan birokrasi ini dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.

 

Deskripsi

BPS Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin BPS Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan Provinsi dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS Provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. Kepala dibantu oleh seorang Kepala Bagian Umum yang mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS Provinsi.

Tenaga Fungsional BPS Provinsi Sumatera Barat terdiri dari tenaga fungsional yang bekerja di BPS Provinsi Sumatera Barat.

Instansi Vertikal BPS Provinsi adalah BPS Kabupaten/Kota.

BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

  1. Tugas
    Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Fungsi
    • Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

    • Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

    • Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

    • Penetapan sistem statistik nasional;

    • Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan

    • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

  3. Kewenangan
    • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

    • Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

    •  

      Penetapan sistem informasi di bidangnya;

    • Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

    • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

      • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

      • Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

Alamat dan Kontak Kantor BPS Provinsi Sumatera Barat

   BPS Provinsi Sumatera Barat          

   Jl. Khatib Sulaiman No.48, Padang 25135 Telp. (0751) 442158-442159

   E-mail: sumbar@bps.go.id, Website : https://sumbar.bps.go.id/

 

Alamat dan Kontak Kantor Perwakilan BPS Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat

1. BPS Kabupaten Kepulauan Mentawai            

   Jl. Raya Tuapejat Km.10, Desa Bukit Pamewa, Kec. Sipora Utara Telp. (0759) 320333 Fax. (0759) 320333

   E-mail: bps1301@bps.go.id, Website : https://mentawaikab.bps.go.id/

   

2. BPS Kabupaten Pesisir Selatan

   Jl. Setia Budi, Painan Telp.(0756) 21004 Fax.(0756) 21004

   E-mail: bps1302@bps.go.id, Website : https://pesselkab.bps.go.id/

               

3. BPS  Kabupaten Solok

   Jl. Raya Solok Padang Km. 20 Kayu Aro, Telp. (0755) 7334078 Fax. (0755) 7334007

   E-mail: bps1303@bps.go.id, Website : https://solokkab.bps.go.id/

               

4. BPS Kabupaten Sijunjung

    Jl. Imam Bonjol Pasar Jumat, Muaro Sijunjung 27512, Telp. (0754)20015 Fax (0754)20015

    E-mail: bps1304@bps.go.id, Website : https://sijunjungkab.bps.go.id/

 

5. BPS Kabupaten Tanah Datar

    Jl. Imam Bonjol No.17, Batusangkar, 27213, Telp. (0752) 71598 Fax. (0752) 72593

    E-mail: bps1305@bps.go.id, Website : https://tanahdatarkab.bps.go.id/

 

6. BPS Kabupaten  Padang Pariaman

    Jl. Imam Bonjol No. 22, Pariaman 25519, Telp/Fax.(0751) 92699 Fax. (0751) 92699

    E-mail: bps1306@bps.go.id, Website : https://padangpariamankab.bps.go.id/

 

7. BPS Kabupaten Agam

    Jl. Veteran, Padang Baru, Lubuk Basung 26415, Telp. (0752) 76317 Fax . (0752)76317

    E-mail: bps1307@bps.go.id, Website : https://agamkab.bps.go.id/

               

8. BPS Kabupaten 50 Kota

   Jl. Simpang Kompi C No.26A, Sarilamak 26271, Telp (0752)7750263 Fax. (0752)7754299

   E-mail: bps1308@bps.go.id, Website : https://limapuluhkotakab.bps.go.id/

               

9. BPS Kabupaten Pasaman

    Jl.Jend. Sudirman No. 66, Lubuk Sikaping 26311, Telp. (0753)20062 Fax. (0753)20914

    E-mail: bps1309@bps.go.id, Website : https://pasamankab.bps.go.id/

 

10. BPS Kabupaten Solok Selatan

     Jl. Koto Tinggi, Padang Aro, 27778, Telp. (0755) 583315

     E-mail: bps1310@bps.go.id, Website : https://solokselatankab.bps.go.id/

 

11. BPS Kabupaten Dharmasraya

     Jl. Lintas Sumatera Km. 5, Sikabu, Pulau Punjung 27533 Telp. (0754)451548

     E-mail: bps1311@bps.go.id, Website : https://dharmasrayakab.bps.go.id/

               

12. BPS Kabupaten Pasaman Barat

     Jl. Pertanian, Padang Tujuh, Pasaman Barat, 26566, Telp. (0753)7465195 Fax. (0753)7465195

     E-mail: bps1312@bps.go.id, Website : https://pasamanbaratkab.bps.go.id/

               

13. BPS Kota Padang

      Jl. By Pass Km 13 Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Padang 25159, Telp/Fax.(0751)498515 Fax.(0751) 487515

      E-mail: bps1371@bps.go.id, Website :https://padangkota.bps.go.id/

 

14. BPS Kota Solok

     Jl. Tembok Raya (samping rumah dinas Walikota Solok), Nan Balimo, Telp. 0755 – 325305

     E-mail: bps1372@bps.go.id, Website : https://solokkota.bps.go.id/

               

15. BPS Kota Sawahlunto

      Jl. Bgd Aziz Chan, Aur Mulyo, Lembah Segar, Telp. (0754)61049 Fax. (0754) 61049

      E-mail: bps1373@bps.go.id, Website : https://sawahluntokota.bps.go.id/

               

16. BPS Kota Padang Panjang

      Jl. Sutan Syahrir No. 2 Silaing Bawah, Padang Panjang 27118, Telp/fax. (0752)83089

      E-mail: bps1374@bps.go.id, Website : https://padangpanjangkota.bps.go.id/

               

17. BPS Kota Bukittinggi

     Jl. Perwira No. 50, Belakang Balok, Bukittinggi, Telp. (0752)21251 Fax. (0752)624629

     E-mail: bps1375@bps.go.id, Website : https://bukitinggikota.bps.go.id/

 

18. BPS Kota Payakumbuh

      Jl.Imam Bonjol No.07 Payakumbuh 26255, Telp.(0752)92264 Fax.(0752)92204

     E-mail: bps1376@bps.go.id, Website : https://payakumbuhkota.bps.go.id/

               

19. BPS Kota Pariaman

     Jl. Sentot Alibasa, Jati Hilir Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Telp./Fax (0751) 93785

     E-mail: bps1377@bps.go.id, Website : https://pariamankota.bps.go.id/

Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda oleh suatu lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheld en Handel) di Bogor. Pada Februari 1920 Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik. Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930. Pada masa Pemerintahan Jepang di Indonesia pada tahun 1942-1945, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dengan kegiatan memenuhi kebutuhan perang/militer.

Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS bertanggungjawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya, melalui SK Menteri Perekonomian tanggal 24 Desember 1953 Nomor IB.099/M kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian yaitu Afdeling A (Bagian Riset) dan Afdeling B (Bagian penyelenggaraan dan Tata Usaha). Berdasarkan Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.

Sesuai dengan UU No.6/1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961. Sensus Penduduk tersebut merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka. Sensus Penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur, dan di tingkat Kabupaten/Kotamadya dilaksanakan oleh kantor Bupati/Walikota, sedangkan pada tingkat Kecamatan dibentuk bagian yang melaksanakan Sensus Penduduk. Selanjutnya Penyelenggara Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Bupati/Walikota ditetapkan menjadi Kantor Sensus dan Statistik Daerah berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.16/1968 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja BPS di Pusat dan Daerah serta perubahannya menjadi PP No.6/1980, menyebutkan bahwa perwakilan BPS di daerah adalah Kantor Satistik Provinsi dan Kantor Statistik Kabupaten atau Kotamadya. Tentang Organisasi BPS ditetapkan kembali pada PP No. 2 Tahun 1992 yang disahkan pada 9 Januari 1992. Selanjutnya, Kedudukan, Fungsi, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.

Pada tanggal 26 September 1997 ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dimana Biro Pusat Statistik diubah namanya menjadi “Badan Pusat Statistik”, dan sekaligus menetapkan tanggal tersebut sebagai ”Hari Statistik”. Pada Keputusan Presiden No.86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan bahwa perwakilan BPS di daerah merupakan Instansi Vertikal dengan nama BPS Provinsi, BPS Kabupaten, dan BPS Kotamadya. Serta pada tanggal 26 Mei 1999, ditetapkan PP Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik di Indonesia.

Logo pada Badan Pusat Statistik memiliki warna biru, hijau dan orange dan disetiap warna memiliki arti khusus, yaitu :

Biru

Melambangkan kegiatan sensus penduduk yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 0 (nol).

Hijau

Melambangkan kegiatan sensus pertanian yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 3 (tiga).

Orange

Melambangkan kegiatan sensus ekonomi yang dilakukan sepuluh tahun sekali pada setiap tahun yang berakhiran angka 6 (enam).

Profil Pejabat Eselon II dan III BPS Provinsi Sumatera Barat

Ir. Herum Fajarwati, M.M - Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat

Lahir di Seyegan, Sleman-Yogyakarta, 11 Juni 1965. Alumni Fakultas Pertanian Universitas Lampung ini dilantik menjadi Kepala BPS Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 Februari 2021. Mulai bekerja di BPS dengan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil BPS pada tanggal 1 Maret 1991. Memulai karir sebagai Kepala Seksi Statistik Distribusi dan Neraca Wilayah BPS Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung pada tahun 1992 dan terakhir sebagai Kepala Seksi Statistik Produksi BPS Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung sebelum dipromosikan menjadi pejabat eselon III sebagai Kepala BPS Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung pada tahun 2001. Kemudian menjadi Kepala BPS Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung tahun 2003 dan tahun 2008 sebagai Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi Lampung. Pada tahun 2013 dipromosikan menjadi pejabat eselon II dengan jabatan sebagai Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kemudian sebagai Inspektur Wilayah II Badan Pusat Statistik pada tahun 2016 dan pada tahun yang sama tepatnya bulan juni 2016 kembali dirotasi sebagai Kepala Biro Keuangan Badan Pusat Statistik. Terakhir menjabat sebagai Kepala BPS Provinsi Gorontalo pada tahun 2018 sebelum pindah ke BPS Provinsi Sumatera Barat. Menamatkan pendidikan terakhir Strata Dua (S.2) di Universitas Lampung program studi Magister Manajemen pada tahun 2006.  

 

Januarto Wibowo, SST, MM - Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat

Lahir di Jakarta, 19 Januari 1969. Mulai bekerja di Badan Pusat Statistik sejak tahun 1991 dan dilantik menjadi Kepala Bagian Tata Usaha BPS Provinsi Sumatera Barat tanggal 28 Juni 2019. Memulai karir sebagai Pejabat Fungsional kemudian sebagai Pejabat Struktural yaitu Kepala Seksi Invetarisasi Kegiatan dan Produk Statistik Badan Pusat Statistik Tahun 2008, lalu menjabat sebagai Kepala Seksi Rekomendasi Kegiatan Statistik Badan Pusat Statistik Tahun 2016. Pada tahun 2017 dipromosikan sebagai Kepala BPS Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. Menamatkan pendidikan terakhir Strata Dua (S.2) pada Program Studi Magister Manajemen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWIJA tahun 2009.