sumbar@bps.go.id (0751) 442158, 442160 Jl. Khatib Sulaiman No.48 Padang, Sumatera Barat 25135

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BADAN PUSAT STATISTIK MENURUT KEPKA BPS NO.145 TAHUN 2014

No

Informasi yang Dikecualikan

Jenis Informasi

1 Informasi hasil rapat pada Badan Pusat Statistik a. laporan;
b. catatan rapat;
c. risalah pembahasan peraturan;
d. slide presentasi; dan/ atau
e. rekaman suara/ pembicaraan, transkripsi rekaman suara dan keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia.
2 Surat-surat pada Badan Pusat Statistik a. surat menyurat;
b. memorandum;
c. disposisi;
d. nota dinas; dan
e. naskah dinas lainnya.
3 Surat-surat atau dokumen Badan Pusat Statistik yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan. a. Draft Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L) ;
b. Exercise/perhitungan Rencana Anggaran Penggunaan Belanja Negara (RAPBN) Badan Pusat Statistik (sebelum disetujui DPR);
c. Dokumen keuangan tahun berjalan;
d. Dokumen penggadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang;
e. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan);
f. Data BMN berupa tanah yang belum memiliki surat bukti kepemilikan (kecuali untuk keperluan audit Badan Pemeriksa Keuangan);
g. Laporan keuangan Badan Pusat Statistik yang belum diaudit (unaudited) oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
h. Laporan pengaduan individu / masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai Badan Pusat Statistik; dan
i. Surat/ dokumen berkaitan dengan proses peradilan yang melibatkan Badan Pusat Statistik selama proses peradilan berlangsung.
4 Data dan informasi terkait kegiatan statistik. Seluruh data individu hasil sensus, survei dan kegiatan statistik lainnya
5 Surat atau dokumen yang berhubungan dengan instansi dalam maupun luar negeri a. Dokumen perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta; dan
c. Draft-draft Memorandum of Understanding (MoU) yang masih dinegosiasikan
6 Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi. a. Rekam medis;
b. Rahasia Kedokteran terkait dengan pasien kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
d. Identitas individu hasil seleksi mahasiswa STIS;
e. Nilai hasil seleksi dan evaluasi pegawai BPS yang mengikuti pendidikan formal dan informal;
f. Nilai individu hasil pelaksanaan pendidikan formal dan informal;
g. Proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian;
h. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
i. Proses keputusan mutasi jabatan
j. Proses pengangkatan pejabat struktural atau fungsional
k. Proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS;
l. Proses pemberhentian PNS;
m. Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib;
n. Hasil pemeriksan pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin;
o. Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS);
7 Informasi yang terkait dengan sistem keamanan  teknologi informasi. a. Sistem Keamanan Elektronik;
b. Sistem Manajemen database;
c. Bandwidth management;
d. Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center;
e. Konfigurasi data center;
f. Internet Protokol (IP) address private; dan
g. Lokasi server.