DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PADA BADAN PUSAT STATISTIK MENURUT KEPKA BPS NO.145 TAHUN 2014
|
No |
Informasi yang Dikecualikan |
Jenis Informasi |
| 1 | Informasi hasil rapat pada Badan Pusat Statistik | a. laporan; |
| b. catatan rapat; | ||
| c. risalah pembahasan peraturan; | ||
| d. slide presentasi; dan/ atau | ||
| e. rekaman suara/ pembicaraan, transkripsi rekaman suara dan keputusan rapat tertutup yang bersifat rahasia. | ||
| 2 | Surat-surat pada Badan Pusat Statistik | a. surat menyurat; |
| b. memorandum; | ||
| c. disposisi; | ||
| d. nota dinas; dan | ||
| e. naskah dinas lainnya. | ||
| 3 | Surat-surat atau dokumen Badan Pusat Statistik yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan. | a. Draft Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L) ; |
| b. Exercise/perhitungan Rencana Anggaran Penggunaan Belanja Negara (RAPBN) Badan Pusat Statistik (sebelum disetujui DPR); | ||
| c. Dokumen keuangan tahun berjalan; | ||
| d. Dokumen penggadaan barang dan jasa yang masih dalam proses lelang; | ||
| e. Dokumen penggunaan, pemanfaatan, pemindahtangan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sedang dalam proses (surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan); | ||
| f. Data BMN berupa tanah yang belum memiliki surat bukti kepemilikan (kecuali untuk keperluan audit Badan Pemeriksa Keuangan); | ||
| g. Laporan keuangan Badan Pusat Statistik yang belum diaudit (unaudited) oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); | ||
| h. Laporan pengaduan individu / masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai Badan Pusat Statistik; dan | ||
| i. Surat/ dokumen berkaitan dengan proses peradilan yang melibatkan Badan Pusat Statistik selama proses peradilan berlangsung. | ||
| 4 | Data dan informasi terkait kegiatan statistik. | Seluruh data individu hasil sensus, survei dan kegiatan statistik lainnya |
| 5 | Surat atau dokumen yang berhubungan dengan instansi dalam maupun luar negeri | a. Dokumen perjanjian kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta; dan |
| c. Draft-draft Memorandum of Understanding (MoU) yang masih dinegosiasikan | ||
| 6 | Informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi. | a. Rekam medis; |
| b. Rahasia Kedokteran terkait dengan pasien kecuali di tentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan; | ||
| c. Nilai hasil tes (tes potensi akademik, psikotes, Executive Brain Assesment, kesehatan spiritual, tes kepribadian (MMPI), tes kesehatan dan kebugaran, dan wawancara) dalam rangka penyaringan/ penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); | ||
| d. Identitas individu hasil seleksi mahasiswa STIS; | ||
| e. Nilai hasil seleksi dan evaluasi pegawai BPS yang mengikuti pendidikan formal dan informal; | ||
| f. Nilai individu hasil pelaksanaan pendidikan formal dan informal; | ||
| g. Proses pemberian/ penolakan izin cerai, beristri lebih dari seorang dan keterangan untuk melakukan perceraian; | ||
| h. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); | ||
| i. Proses keputusan mutasi jabatan | ||
| j. Proses pengangkatan pejabat struktural atau fungsional | ||
| k. Proses hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), keberatan atas hukuman disiplin PNS dan peninjauan kembali atas hukuman disiplin PNS; | ||
| l. Proses pemberhentian PNS; | ||
| m. Proses Keputusan pemberhentian sementara karena dilakukan penahanan pihak yang berwajib; | ||
| n. Hasil pemeriksan pejabat/pegawai yang dikenakan hukuman disiplin; | ||
| o. Informasi kepegawaian menyangkut data pribadi dan data lainnya yang berkenaan dengan pegawai tersebut (biodata elektronik PNS); | ||
| 7 | Informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi. | a. Sistem Keamanan Elektronik; |
| b. Sistem Manajemen database; | ||
| c. Bandwidth management; | ||
| d. Konfigurasi infrastruktur jaringan komunikasi dalam data center; | ||
| e. Konfigurasi data center; | ||
| f. Internet Protokol (IP) address private; dan | ||
| g. Lokasi server. |
